Pelaku Perusakan di Gedung MK Menyerahkan Diri
JAKARTA - Ahmad Sopamena (AS), salah seorang pelaku
perusakan ruang sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis lalu, menyerahkan diri ke
polisi.
"Satu tersangka menyerahkan diri karena dia lihat ada
tayangan TV yang menampakkan wajahnya yang terekam saat kejadian," kata
kuasa hukum Daud Sangadji, Djamalluddin Koedoeboen, di Wisma Maluku, Jalan
Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Karena itu, pelaku langsung menyerahkan diri setelah
berkonsultasi dengan Daud Sangadji, sebagai rasa tanggung jawab karena terlibat
perusakan. "Ini sebuah bentuk rasa tanggung jawab," imbuhnya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro
Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan menjelaskan, AS menyerahkan
diri semalam ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Namun karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda
Metro Jaya, kami antar dia ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa,"
terangnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai
tersangka. Keduanya adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang
ditangkap di dalam ruang sidang. Pelaku merusak peralatan yang ada di ruang
sidang, seperti alat pengeras suara, LCD, dan kursi.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara
Bersama-sama, dan diancam tujuh tahun kurungan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar