Minggu, 17 November 2013

Tulisan News (Jurnalistik)


                     Pelaku Perusakan di Gedung MK Menyerahkan Diri 

        JAKARTA - Ahmad Sopamena (AS), salah seorang pelaku perusakan ruang sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis lalu, menyerahkan diri ke polisi.

"Satu tersangka menyerahkan diri karena dia lihat ada tayangan TV yang menampakkan wajahnya yang terekam saat kejadian," kata kuasa hukum Daud Sangadji, Djamalluddin Koedoeboen, di Wisma Maluku, Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).

Karena itu, pelaku langsung menyerahkan diri setelah berkonsultasi dengan Daud Sangadji, sebagai rasa tanggung jawab karena terlibat perusakan. "Ini sebuah bentuk rasa tanggung jawab," imbuhnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan menjelaskan, AS menyerahkan diri semalam ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Namun karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kami antar dia ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Pelaku merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara, LCD, dan kursi.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama, dan diancam tujuh tahun kurungan penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar